Archive for the ‘PAJAK’ Category

E - FILLING

Karena ada yang nanya2 mengenai e-filling (penyampaian SPT secara elektronik melalui sistem on-line yang real time), aku bikin aja artikelnya yak…

Syarat penyampaian SPT secara on-line :

1. Mengajukan Permohonan secara tertulis dengan formulir yang disediakan pada Lampiran Peraturan Dirjen Pajak Nomor Kep-05/PJ./2005

2. Melampirkan fotokopi Kartu NPWP/SKT

3. Melampirkan Surat Pengukuhan PKP (jika PKP)

Permohonan ini akan disetujui bila :

1. Alamat sama dengan Master file WP di DJP

2. Bagi WP yang telah mempunyai kewajiban menyampaikan SPT, telah menyampaikan:

- SPT PPh OP atau Badan Tahun Pajak terakhir

- SPT PPH Pasal 21 Tahun Pajak terakhir

- SPT Masa PPN selama 6 (enam) Masa Pajak terakhir

Setelah permohonan disetujui, Anda akan mendapatkan e-FIN (yaitu, nomor identitas yang diberikan kepada WP yang mengajukan permohonan untuk menyampaikan SPT secara elektronik oleh KPP tempat WP terdaftar) dan digital certificate (Setifikat yang digunakan sebagai alat pengaman data WP dalam setiap proses penyampaian SPT secara elektronik (e-Filing) melalui jasa ASP).

Proses registrasi belum selesai sampai di sini, selanjutnya Anda harus mendaftar ke ASP (Application Service Provider, yaitu Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi yang telah ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai perusahaan yang dapat menyalurkan penyampaian Surat Pemberitahuan secara elektronik ke DJP). Dan tentunya, untuk ini Anda harus membayar.

Tatacara Penyampaian e-Filling :
• setelah memiliki e-FIN dan sertifikat WP sudah bisa melakukan e-Filling (petunjuk penggunaan e-Filling)
• WP akan diberikan bukti penerimaan secara elektronik yang dibubuhkan pada bagian bawah induk SPT yang telah disanpaikan secara e-Filling dan dinyatakan lengkap oleh DJP
• Bukti penerimaan tsb berisi informasi NPWP, tanggal, jam, nomor transaksi penyampaian SPT (NTPS) dan nomor transaksi pengiriman ASP (NTPA) serta nama perusahaan penyedia jasa aplikasi (ASP)
(ASP yang telah ditunjuk DJP sampai saat ini adalah:
http://www.pajakku.com
http://www.laporpajak.com
http://www.layananpajak.com
http://www.spt.co.id )
• Penyampaian SPT secara e-Filling dapat dilakukan selama 24 jam dan 7 hari seminggu dengan standar waktu indonesia bagian barat.
• SPT yang disampaikan melalui e-Filling pada akhir batas waktu penyampaian yang jatuh pada hari libur dianggap disampaikan tepat waktu.
• WP mencetak dan menandatangani induk SPT yang telah diterima (via e-Filling) untuk disampaikan ke KPP terdaftar disertai SSP lembar ke-3 bila ada dan dokumen lain yang wajib dilapmirkan palinglama:
1. 14 hari sejak batas akhir pelaporan SPT dalam hal SPT elektronik disampaikan sebelum atau pada batas akhir penyampaian SPT.
2. 14 hari sejak tanggal penyampaian SPT secara e-Filling dalam hal SPT elektronik disampaikan setelah batas akhir penampaian SPT
Apabila WP belum menyampaikan SPT dalam jangka waktu tersebut maka SPT dianggap belum disampaikan.

Jika e-FIN hilang, WP dapat mengajukan permohonan pencetakan ulang dengan syarat:

- Menunjukkan asli Kartu NPWP atau SKT

- Menunjukkan asli Surat Pengukuhan PKP (jika PKP)

Demikian, semoga artikel ini bisa sedikit memberi informasi mengenai e-Filling.

(Isi artikel diambil dari berbagai sumber).

SETELAH PUNYA NPWP PRIBADI LALU APA????

“Setelah punya NPWP Pribadi lalu apa?”

Pasti banyak yang bertanya demikian setelah kemarin ada “penjaringan” pendaftaran NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) besar2an. Berikut sedikit saya sarikan berdasarkan Undang-Undang yang berlaku :

Kewajiban bagi pemegang kartu NPWP adalah,
1. Menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 25 (yang merupakan cicilan bulanan dari PPh tahunan)
2. Menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi.

Dengan Pengecualian :
1. Wajib pajak orang pribadi yang dalam satu tahun pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 UU PPh 1984
(Bebas dari dua kewajiban di atas)
2. Wajib pajak orang pribadi (WPOP) yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas (Bebas untuk tidak menyampaikan kewajiban No. 1)
KMK No. 183/PMK.03/2007

Kapan harus mulai melakukan kewajiban tersebut?
Ketika Anda mulai memiliki NPWP.
Contoh Kasus: Jika NPWP Anda terdaftar tanggal 2 Februari 2008, maka Anda harus mulai menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 pada periode Februari 2008 yang disampaikan selambat2nya tanggal 20 Maret 2008.
Dan, menyampaikan SPT Tahunan PPh 21 Wajib Pajak Orang Pribadi periode 2008 yang disampaikan selambat2nya 31 Maret 2009.

Untuk Formulir SPT Tahunan yang digunakan,

Berdasarkan PER-24/PJ/2008

1. Form 1770-SS digunakan untuk WPOP yang hanya memperoleh penghasilan dari satu pemberi kerja dengan penghasilan bruto maksimum Rp 48 Juta setahun dan tidak memiliki penghasilan lain selain dari bunga bank dan/atau bunga koperasi. (1 lembar)

2. Form 1770-S digunakan untuk WPOP yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas berpenghasilan bruto lebih dari Rp 48 Juta setahun. (3 Lembar, 1 induk plus 2 lampiran)

3. Form 1770 digunakan untuk WPOP yang melakukan kegiatan usaha dan atau pekerjaan bebas. (5 lembar, 1 induk plus 4 lampiran)

Semoga bermanfaat Wink

Bila ada yang kurang jelas, boleh berkonsultasi dengan tarif USD 500/hour Twisted Evil Twisted Evil Twisted Evil

UU PPh Disahkan DPR

Jakarta - Undang-undang pajak penghasilan yang baru kini sudah disahkan oleh DPR. Beberapa tarif pajak dipotong sehingga diperkirakan potensial lost pajaknya mencapai Rp 40 triliun. Wajib pajak yang tak ber-NPWP akan dikenakan pajak yang lebih tinggi.

Berikut pokok-pokok pikiran dalam UU Pajak Penghasilan (PPh) yang baru disahkan oleh DPR, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (2/9/2008).

1. Penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh)
Penurunan tarif PPh dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan tarif PPh yang berlaku di negara-negara tetangga yang relatif lebih rendah, meningkatkan daya saing di dalam negeri, mengurangi beban pajak dan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak (WP).

a. Bagi WP orang pribadi, tarif PPh tertinggi diturunkan dari 35% menjadi 30% dan menyederhanakan lapisan tarif dari 5 lapisan menjadi 4 lapisan, namun memperluas masing-masing lapisan penghasilan kena pajak (income bracket), yaitu lapisan tertinggi dari sebesar Rp 200 juta menjadi Rp 500 juta.

b. Bagi WP badan, tarif PPh yang semula terdiri dari 3 lapisan, yaitu 10%, 15% dan 30% menjadi tarif tunggal 28% di tahun 2009 dan 25% tahun 2010.

Penerapan tarif tunggal dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan prinsip kesederhanaan dan international best practice. Selain itu, bagi WP badan yang telah go public diberikan pengurangan tarif 5% dari tarif normal dengan kriteria paling sedikit 40% saham dimiliki oleh masyarakat. Insentif tersebut diharapkan dapat mendorong lebih banyak perusahaan yang masuk bursa sehingga akan meningkatkan good corporate governance dan mendorong pasar modal sebagai alternatif sumber pembiayaan bagi perusahaan.

c.Bagi WP UMKM yang berbentuk badan diberikan insentif pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif normal yang berlaku terhadap bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 4,8 miliar. Pemberian insentif tersebut dimaksudkan untuk mendorong berkembangnya UMKM yang pada kenyataannya memberikan kontribusi yang signifikan bagi perekonomian di Indonesia. Pemberian insentif juga diharapkan dapat mendorong kepatuhan WP yang bergerak di UMKM.

d. Bagi WP orang pribadi Pengusaha Tertentu, besarnya angsuran PPh Pasal 25 diturunkan dari 2% menjadi 0,75% dari peredaran bruto. Penurunan tarif tersebut dimaksudkan untuk membantu likuiditas WP dengan pembayaran angsuran pajak yang lebih rendah serta memberikan kepastian dan kesederhanaan penghitungan PPh.

e. Bagi WP pemberi jasa yang semula dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15% dari perkiraan penghasilan neto menjadi 2% dari peredaran bruto. Perubahan tarif tersebut dimaksudkan untuk memberikan keseragaman pemotongan pajak yang sebelumnya ada yang didasarkan pada penghasilan bruto dan sebagian didasarkan pada penghasilan neto. Dengan metode ini, penerapan perpajakan diharapkan dapat lebih sederhana dan tarif relatif lebih rendah sehingga dapat meningkatkan kepatuhan WP.

f. Bagi WP penerima dividen yang semula dikenai tarif PPh progresif dengan tarif tertinggi sampai dengan 35%, menjadi tarif final 10%. Penurunan tarif tersebut dimaksudkan untuk mendorong perusahaan untuk membagikan dividen kepada pemegang saham, mendorong tumbuhnya investasi di Indonesia karena dikenakan tarif lebih rendah dan meningkatkan kepatuhan WP.

2. Bagi WP yang telah mempunyai NPWP dibebaskan dari kewajiban pembayaran fiskal luar negeri sejak 2009, dan pemungutan fiskal luar negeri dihapus pada 2011. Pembayaran fiskal luar negeri adalah pembayaran pajak di muka bagi orang pribadi yang akan bepergian ke luar negeri. Kebijakan penghapusan kewajiban pembayaran fiskal luar negeri bagi WP yang memiliki NPWP dimaksudkan untuk mendorong WP memiliki NPWP sehingga memperluas basis pajak. Diharapkan pada 2011 semua masyarakat yang wajib memiliki NPWP telah memiliki NPWP sehingga kewajiban pembayaran fiskal luar negeri layak dihapuskan.

3. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk diri WP orang pribadi ditingkatkan sebesar 20% dari Rp 13,2 juta menjadi Rp 15,84 juta, sedangkan untuk tanggungan istri dan keluarga ditingkatkan sebesar 10% dari Rp 1,2 juta menjadi Rp 1,32 juta dengan paling banyak 3 tanggungan setiap keluarga. Hal ini dimaksudkan untuk menyesuaikan PTKP dengan perkembangan ekonomi dan moneter serta mengangkat pengaturannya dari peraturan Menteri Keuangan menjadi undang-undang.

4. Penerapan tarif pemotongan/pemungutan PPh yang lebih tinggi bagi WP yang tidak memiliki NPWP.
a. Bagi WP penerima penghasilan yang dikenai pemotongan PPh Pasal 21 yang tidak mempunyai NPWP dikenai pemotongan 20% lebih tinggi dari tarif normal.
b. Bagi WP menerima penghasilan yang dikenai pemotongan PPh Pasal 23 yang tidak mempunyai NPWP, dikenai pemotongan 100% lebih tinggi dari tarif normal.
c. Bagi WP yang dikenai pemungutan PPh Pasal 22 yang tidak mempunyai NPWP dikenakan pemungutan 100% lebih tinggi dari tarif normal.

5.Perluasan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Dimaksudkan bahwa pemerintah memberikan fasilitas kepada masyarakat yang secara nyata ikut berpartisipasi dalam kepentingan sosial, dengan diperkenankannya biaya tersebut sebagai pengurang penghasilan bruto.
a. Sumbangan dalam rangka penganggulangan bencana nasional dan infrastruktur sosial.
b. Sumbangan dalam rangka fasilitas pendidikan, penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia.
c. Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga dan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia.

6. Pengecualian dari objek PPh
a. Sisa lebih yang diterima atau diperoleh lembaga atau badan nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan atau bidang penelitian dan pengembangan yang ditanamkan kembali paling lama dalam jangka waktu 4 tahun tidak dikenai pajak.
b. Beasiswa yang diterima atau diperoleh oleh penerima beasiswa tidak dikenai pajak.
c. Bantuan atau santunan yang diterima dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial tidak dikenai pajak.

7. Surplus Bank Indonesia ditegaskan sebagai objek pajak.
Aturan ini dimaksudkan untuk memberikan penegasan terhadap penafsiran yang berbeda tentang surplus BI. Menurut UU No.7 Tahun 1983 tentang PPh, pengertian penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh WP dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dengan demikian surplus BI adalah tambahan kemampuan ekonomis yang termasuk objek PPh yang diatur dalam UU PPh.

8. Peraturan perpajakan untuk industri pertambangan minyak dan gas bumi, bidang usaha panas bumi, bidang usaha pertambangan umum termasuk batubara dan bidang usaha berbasis syariah, diatur tersendiri dengan Peraturan Pemerintah.

PELAPORAN SPT PRIBADI TAHUNAN 2007

Berdasarkan PER-161/PJ./2007 buat para Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) yang berkewajiban melapor tahun ini, bisa memilih opsi formulir SPT dibawah ini. Asalkan sesuai kriterianya. Klo ada yang butuh form-nya bisa hubungi akyu yakz. (Maap ga bisa di post disini, lom sampe ilmunya hehhee…)

1. Form 1770-SS digunakan untuk WPOP yang hanya memperoleh penghasilan dari satu pemberi kerja dengan penghasilan bruto maksimum Rp 30 Juta setahun dan tidak memiliki penghasilan lain selain dari bunga bank dan/atau bunga koperasi. (1 lembar)

2. Form 1770-S digunakan untuk WPOP yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. (3 Lembar, 1 induk plus 2 lampiran)

3. Form 1770 digunakan untuk WPOP yang melakukan kegiatan usaha dan atau pekerjaan bebas. (5 lembar, 1 induk plus 4 lampiran)

Tambahan, pelaporan SPT tahun 2007 diberlakukan formulir baru.

© 2008 Novia
Designed by NET-TEC Webhosting -- Made free by Trauringe | Wintergarten | Ratenkredit | ringtones